Anggaran Sarpras Perguruan Tinggi Diminta Tidak Dikurangi

15-12-2017 / KOMISI X
Tim Kunker Komisi X DPR melakukan peninjauan sarana dan prasarana SD dan SMP di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Ambon. Foto: Larissa/jk

 

Terkait kurangnya sarana dan prasarana di Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta, yang berada di Ambon, harus menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah pusat. Komisi X terus mengingatkan agar anggaran untuk sarana dan prasarana di perguruan tinggi tidak dikurangi, mengingat sudah tiga tahun ini anggaran tersebut tidak lagi dianggarkan.

 

“Dengan sendirinya banyak fasilitas di Perguruan Tinggi di Ambon ini yang tidak terurus, termasuk untuk biaya perawatannya pun berkurang, apalagi untuk penambahan. Seperti adanya program study (prodi) baru di bidang Migas yang membutuhkan ruang kelas, tetapi pemerintah tidak menganggarkan sarana dan prasarananya,” ungkap anggota Komisi X DPR  Nuroji, dalam kunjungan kerja Komisi X di Politeknik Negeri Ambon, Maluku, Rabu. (13/12)

 

Nuroji menilai terjadi ketidaksinkronan antara kebijakan anggaran dengan bidang lain, misalnya industri. Sebagai contoh, secara program study, adanya prodi baru di bidang Migas yang bertujuan untuk mengembangkan pengelolaan Migas di Maluku, sudah tepat. Akan tetapi dukungan anggaran masih belum mengarah ke sana.

 

“Kebijakan pemerintah pusat harus mengakomodir hal tersebut jika ingin benar-benar membantu Maluku,” tegas politisi dari fraksi Gerindra tersebut.

 

Salah satu standar penilaian mutu di Perguruan Tinggi yaitu sarana dan prasarana. Jika hal tersebut tidak mendukung, maka kualitas mahasiswanya juga tidak dapat sepenuhnya terjamin, karena kedua hal tersebut saling berkaitan.

 

Untuk jangka panjang, Nuroji menjelaskan bahwa perlu memperhatikan peran swasta karena dapat meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi. Misalnya masyarakat yang tidak dapat masuk di perguruan tinggi negeri, dapat masuk ke perguruan tinggi swasta. Tidak hanya itu, Komisi X juga memperhatikan anggaran 20% pendidikan dalam APBN. “Dalam jangka panjang, Komisi X juga terus berupaya untuk meluruskan kembali apa yang diamanahkan Undang-Undang bahwa anggaran pendidikan umum sebesar 20%,” jelas Nuroji.

 

Dia mengungkapkan, harus ada komitmen bersama dalam mengalokasikan 20% anggaran untuk pendidikan dari APBN tersebut, sehingga masalah-masalah yang terjadi dalam pendidikan umum akan banyak terselesaikan, seperti ruangan kelas yang rusak hingga biaya untuk penelitian. “Biaya penelitian yang sangat kecil juga dikarenakan terbatasnya anggaran di Dikti, hanya sekitar Rp 800 miliar, sangat kecil,” tambah Nuroji. (ica,mp)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...